Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.