• Ruswandi, S.T.

  • Dashboard dashboard
  • Kampus location_city
  • Informasiclass
  • Mahasiswa group
  • Materi class
  • File Download attach_file
  • Keluarexit_to_app
  • Profile
  • Logout
menu Kang Ruswan
  • account_circle
location_city

Kampus

group

Mahasiswa

format_list_bulleted

Informasi

dvr

Materi

Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi)


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.
Diposting oleh Ini Sukabumi di 08.36.00
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Dunia Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)